Kamis, 17 Mei 2012

Hikmah-Hikmah Poligami


A.   Pendahuluan
Poligami, merupakan fenomena yang ada habisnya untuk dibahas. Ditambah lagi setelah peritiwa aa’ Gym yang memutuskan untuk poligami yang mampu ‘menggoncang’ masyarakat Indonesia. Aa Gym yang dikenal sebagai tokoh agama yang terkenal dan sukses dakwah dengan ‘manajemen Qolbunya’ itu kini lengser dari ketenarannya pun karena poligami yangia pilih. Ketenaran aa’ tak lagi seperti sebelum ia memilih untuk poligami, ini dikarenakan karena ilfilnya para penggemar aa’ terutama dari kalangan ibu-ibu yang memang tidak setuju dengan adanya poligami. Yang menjadi permasalah disini adalah mengapa poligami yang telah jelas dihalalkan justru menjadi hal yang dianggap tabu dan seolah merupakan kesalahan besar bagi palakunya. Sedangkan perkara yang telah jelas pengharamnnya seperti zina dan perselingkuhan yang bukan lagi menjadi rahasia, dan bahkan telah banyak dipublikasikan pada halayak ramai dengan rasa bangga itu justru dianggap sah-sah saja dan tidak menurunkan derajat moral bagi pelakunya. Apakah ini bukan merupakan masalah pola pikir yang telah meracuni masyarakat kita? Menganggap syari’at sebagai ‘aib dan menganggap yang haram justru dengan sikap yang tenang dan sah-sah saja? Oleh karenanya, disini penulis akan sedikit mengungkap hikmah-hikmah yang terkandung dalam poligami yang bersumber dari buku yang berjudul “ keutamaan-keutamaan POLIGAMI” karya Kholid bin Abdurrachman yang bertujuan memenuhi tugas MID al-manar ini.

B.   Pengaruh Media Masa dalam Poligami
Media masa merupakan alat cepat yang mamapu menyampaikan pesan, berita, wacana-wacana pemikiran, dan sebagainya yang mampu dengan cepat mengubah pola pikir orang yang menikmatinya. Contohnya seperti yang kita tahu bagaimana gencarnya iklan-iklan yang berlomba demi memasarkan produknya. Anehnya, meski sudah banyak diantara kita yang termakan iklan-iklan tersebut masih saja percaya begitu saja pada iklan-iklan yang disodorkan. Itulah pengaruh media masa, memiliki pengaruh yang sangat besar. Sama halnya dengan wacana poligami yang banyak diisukan dengan selalu menampilkan retaknya rumahtangga yang berpoligami. Jelas hal ini akan memberi gambaran pada masyarakat bahwa poligami merupakan penyebab tidak harmonisnya sebuah keluarga. Poligami yang ditampilkan juga lebih banyak pada sikap suami yang tidak adil, misalnya sikap  selalu mementingkan istri muda dan menelantarkan istri tua. Belum lagi dengan sikap ayah pada anaknya yang juga tidak seharmonis sebelum laki-laki (ayahnya) menikah lagi. Jelas hal ini akan memberi gambaran buruk terhadap nilai-nilai poligami itu sendiri. Padahal, nilai-nilai yang ditanamkan itu tidaklah sesuai dengan nilai-nilai poligami yang islam ajarkan, dimana islam menjadikan poligami itu sebagai suatu hal yang dianggap baik dan membawa kemaslahatan. Inilah salah satu sebab mengapa kebanyakan masyrakat menganggap poligami merupakan suatu fenomena yang tidak baik dan sebagai penyebab rusaknya rumahtangga.

C.   Hikmah Poligami  

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“…pada hari ini orang-orang kafir Telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu..”
Agama Islam, merupakan agama yang telah sempurna dan Islam lah agama satu-satunya yang diridhoi Allah. Begitu pula dengan syari’at-syari’at dalam agama ini, di dalamnya tentu terdapat banyak pelajaran, hikmah, dan dengan syari’at itulah terkandung kemaslahatan-kemaslahatan umat. Islam juga merupakan agama yang rahmatal lil-alamin, maka tak diragukan lagi akan syari’at-syari’at yang dibawa rosulNya dan ditentukan Allah ini menjadi solusi dalam berbagai permasalahan bagi umatNya karena Allahlah yang Maha Tahu akan segala apa yang dibutuhkan para segenap hambaNya, meski terkadang bahkan sering kita, para hambaNya menganggap syari’at yang Allah turunkan tidaklah mengandung kemaslahatan. Bahkan diantara kita ada yang menganggap bahwa apa yang Ia syari’atkan mengandung madharat dan tidak menganggapnya (syari’at) sebagai pemecah permasalahan-permasalahan yang menimpa manusia itu sendiri. Tidakkah manusia itu berfikir siapa yang lebih mengetahui, yang menciptakan atau yang diciptakan?? Bukankah yang justru mangetahui perihal manusia itu adalah Dzat yang menciptakan manusia dengan segala komponen-komponen yang telah Allah beri pada menusia?? Ketika setiap menusia menyadari akan hal ini, bahwa setiap yang Allah perintahkan, setiap apa yang Allah anjurkan untuk kita melakukannya mengandung kabaikan bagi kita sendiri para hambaNya dan bahwa setiap yang Allah larang dan apa yang allah anjurkan itu untuk ditinggalkan adalah merupakan sesuatu yang mengandung kemafsadahan bagi para hambaNya, maka kita akan senantiasa mematuhiNya dengan segenap kerendahan hati baik hamba itu mengetahui kebaikan yang terkandung dalam syari’atNya atau pun kita tidak mengetahuinya. Ia semata-mata patuh dengan rasa penghambaan yang tinggi karena perintah itu datang dari Rabb yang Maha Tinggi dan memang sepatutnya untuk kita mematuhiNya. Sebab, salah satu bukti keimanan seseorang pada Rabbnya adalah dengan meyakini bahwa Allah tidak akan mensyari’atkan pada hambaNya kecuali yang mendatangkan kebaikan dan menolak kejelekan dunia dan akhirat.
Poligami, merupakan syari’at yang juga memiliki banyak keutamaan dan hikmah-hikmah yang terkandung di dalamnya, diantara hikmah-hikmah tersebut adalah:
1)    Memperbanyak umat Islam.
Sebagaimana sabda nabi saw yang artinya: “nikahilah oleh kalian wanita yang pencinta lagi subur rahimnya, sebab aku kelak berbanyak-banyak dengan umat lain dengan kalian pada hari kiamat.”
Dengan semakin banyaknya umat islam, maka akan semakin mudah pula kaum muslimin menyampaikan dakwahnya. Karena dengannya syari’at islam mampu menyebar dan menguasai banyak sector baik dalm hal pertanian, perikanan, perhotelan, dan lain sebagainya. Jika segala sector telah dipegang oleh umat Islam yang sholih, tentu syari’at islam akan menjadi pedoman bagi Negara bahkan dunia yang tentu jika suatu Negara telah mampu untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan syari’at islam, niscaya akan terwujud masyarakat yang damai dan sejahtera.
2)    Menurut penelitian, prosentase kematian laki-laki lebih cepat dibanding wanita. Sehingga jumlah wanita lebih banyak dari laki-laki. Fakta ini sebagaimana dimuat dalam majalah “Almujtama” edisi 847 tanggal 24 maret 1408 H. dalam majalah tersebut tertulis: jumlah wanita terus bertambah dalam grafiknya  mencapai 4:1 di Swedia, 5”1 di republic Sofyet, 6:1 di belahan Negara-negara barat. Di Negara Cina perbandingan itu 10;1
3)    Adanya jaminan sosial bagi wanita, yakni berupa: 1)  tanggung jawab laki-laki (jika bersedia menikah meski harus dipoligami) sebagai pemberi nafkah. Dengan wanita itu memiliki suami, maka suamilah yang akan menanggung nafkah baginya. 2) agar wanita tak terjerumus dalam perzinaan karena nalurinya yang tak tersalurkan. Disamping ekonomi yang tak cukup , karena ia tak memiliki penanggung nafkah ditambah dengan tidak adanya pasangan dalam hidunya, maka mungkin saja ia akan terjerumus dalam perzinaan dengan “gelar” PSK yang ia sandang.
4)    Fungsi reproduksi wanita tidak seperti fungsi reproduksi laki-laki yang masih aktif sampai berumur kurang dari 100 tahun. Sedangkan kondisi wanita lebih cepat mencapai usia menopous yang tidak lagi produktif untuk menghasilkan keturunan. Jangankan sampai usia menopous, usia di atas 35 saja kondisi wanita sudah tak baik untuk hamil kembali. Maka tentu ini akan menyia-nyiakan fungsi laki-laki jika tidak dibolehkan poligami.
5)    Banyaknya wanita yang siap menikah sedangkan laki-laki masih banyak pertimbangan untuk menikah. Apa ia harus menunggu sampai terlambat menikah??
6)    Jika istri mandul atau punya penyakit tertentu, maka suami hanya mempunyai 2 pilihan; poligami atau cerai? Jika ia memilih untuk poligami, maka istri pertama masih akan mendapat perlindungan dan perhatian suami. Berbeda jika terjadi perceraian, jika perceraian yang dipilih maka istri akan mengalami tekanan psikologis. Ia akan merasa tidak berguna, dicampakkan, tak ada yang mengayominya lagi, tak ada yang menafkahinya lagi.
7)    Terkadang laki-laki tidak cukup dengan satu istri. Belum lagi jika istri mengalami masa haid yang terbilang panjang, nifas, hamil, menyusui, sakit, capek, lemah, dst yang mana dengan kondisi-kondisi tersbut istri tidak bisa atau susah untuk melayani suaminya secara biologis.
8)    Pernikahan itu menjadi salah satu sebab terjalinnya hubungan kekeluargaan dan persatuan antar manusia. Dan dengan poligami maka akan mempersatukan antar keluarga.
9)    Terkadang laki-laki juga dituntut pekerjaan yang mengharuskan ia untuk berpindah-pindah tempat. Dan merupakan hal yang tidak mudah untuk membawa anak-istri pindah-pindah tempat tinggal. Apalagi jika istri juga memiliki aktivitas yang tidak bisa ia tinggalkan. Kalaupun istri bisa dibawa ke berbagai tempat, lalu bagaimana dengan kondisi anak yang masih sekolah, apa ia harus pindah-pindah sekolah juga?

D.   Tuduhan Orang-Orang yang Anti Poligami
1.    Laki-laki tidak akan bisa berbuat adil. Tuduhan mereka ini didasarkan pada ayat Allah dalam surat An-Nisa : 129, Allah berfirman:
                  وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
      “  Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
     Berdasarkan ayat ini mereka mengatakan bawa laki-laki tidak akan mampu untuk berbuat adil pada istri-istrinya meski laki-laki itu orang soleh sekalipun. Oleh karenanya maka poligami tidak diperbolehkan. Namun, jika kita tengok dari sisi psikologis, wanita memilki berbagai macam karakteristik yang berbeda-beda dalam hal kepribadian mereka. diantara mereka juga memiliki kesenangan yang berbeda-beda, ada yang lebih senang dengan perabotan rumahtangga, ada juga yang gemar dengan pakaian-pakaian, gemar memasak, ada juga yang gemar menjahit, dan kegemaran-kegemaran lainnya. dari sini jelas bahwa setiap istri memiliki kesenangan dan kecenderungan yang juga berbeda. Dalam ayat ini seolah-olah menerangkan laki-laki tidak mampu berlaku adil pada istri-istrinya. Namun, setelah kita mengetahui berbagai macam karakter ini maka dapat diambil kasimpulan bahwa yang dimaksud adil disini adalah dengan tidak menelantarkan istri dan memperhatikan istri yang lain, dengan kata lain; suami harus mampu memenuhi kebutuhan sesuai karakter para istri, bukan dengan menyamaratakan antara satu dengan lainnya karenal karakter dan kebutuhan mereka (para istri) berbeda.
     Adapun dalam masalah kecenderungan hati, maka yang demikian ini tidak akan bisa sama. Sebagaimana cerita Rusulullah, seorang yang paling adil diantara para makhluk dimana Beliau lebih mencintai Aisyah dibanding cintanya pada istri-istri yang lain.
2.    Berdasarkan kisah Ali Bin Abi Thalib ketika meminang putri Abu Jahal sedang saat itu Ali telah beristri dengan Fatimah putri Rosulullah. Saat Ali meminta izin pada Rosulullah, Rosul bersabda: “tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, kecuali Ali Bin Abi Thalib rela untuk menceraikan putriku dan menikahi putrid Abu Jahal. Sesungguhnya Fatimah adalah darah dagingku, menyenangkanku apa yang menyenangkannya, dan menyakitiku apa yang menyakitinya.” Para penentang poligami menjadikan kisah ini sebagai argumen bahwa rosulullah menolak poligami. Yang mereka lakukan adalah dengan meringkas kisah tersebut tanpa menyebutkan sabda rosulullah yang salanjunya. Sesungguhnya lanjutan hadist tersebut adalah : “…sungguh aku tidaklah mengharamkan yang halal dan menghalalkan sesuatu yang haram. Akan tetapi, demi Allah, tidak akan putri Rosulullah berkumpul dengan putri musuh Allah dalam satu tempat selama-lamanya.” Jelas disini poligami dihalalkan, Rosulullah tidak mengizinkan Ali untuk menikah lagi semata-mata karena yang dipinang Ali adalah putri Abu jahal, musuh Allah.
3.    Poligami memicu permusuhan dan kebencian. Sebagaimana telah dijelaskan tentang besarnya pengaruh media dalam memandang poligami dengan berbagai sisi negatif yang ditampilkan, yang kemudian menjadi momok bagi masyarakat tentang gambaran poligami itu sendiri. Sebenarnya, pemicu segala permasalhan rumahtangga bukanlah semata-mata karena poligami. Poligami menjadi masalah apabila suami tidak menempatkan dirinya secara proporsional.
            Adapun kenyataan yang terjadi pada masyarakat dengan adanya sisi-sisi negative tidaklah menjadi alasan poligami itu ditolak. Karena kesalahan itu terjadi pada individu yang menjalaninya dan yang menjadi permasalahan adalan pelaku yang berbuat dholim pada istrinya bukan poligami yang Allah halalkan.
4.    Poligami merupakan penyebab kemiskinan karena banyaknya anak yang dilahirkan. Alasan ini juga tak dapat diterima karena yang demikian ini tergantung bagaimana keluarga, terlebih laki-laki itu bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban yang harus ia penuhi. 
E.   Kesaksian Non Mulim Mengenai Poligami
      Filosof inggris Herbert spencer mengatakan: sesungguhnya poligami adalah sesuatu yang amat urgen bagi masyarakat sebab banyak orang laki-laki meninggal di medan peperangan. Dan tidaklah tersisa dari peperangan itu melainkan laki-laki dengan satu istri. Jika suatu bangsa memerlukan para lelakinya untuk berperang dan mereka meninggalkan istri, maka mudah disimpulkan bahwa tidak mustahil angka kelahiran mengalami penurunan. Jika dua bengsa saling berperang, maka salah satu dari keduanya tentu tidak bisa memanfaatkan dari para wanitanya untuk bisa melahirkan. Bangsa itu tidak akan bisa melakukan perlawanan, dimana para lelakinya akan memilki anak-anak dari istri mereka sebab tuntutan poligami. Kesimpulannya, bangsa (komunitas) yang berpegang pada monogami akan dikalahkan dengan bangsa yang berpegang pada poligami.
            Professor wanita jerman mengatakan: “sesungguhnya ada sedikit ganjalan pada wanita-wanita Jerman mengenai masalah bolahnya poligami, menurutku, aku lebih bersedia sebagai istri bersama 10 wanita dengan laki-laki yang sukses dari pada aku menjadi seorang istri sendirian dengan laki-laki yang gagal…”

F.    Menagapa  Poliandri tak disyriatkan sebagaimana Poligami??
Seperti yang sering kita dengar, mengapa poligami tak dibolehkan layaknya poligami? Jika ini hanya sebuah pertanyaan tanpa pemikiran, mungkin ini merupakan pertanyaan wajar. Namun kebanyakan orang menjadikan pertanyaan ini sebagai protes terhadap Allah Sang Pemilik syari’at.
Melihat realita yang ada, bahwa wanita tak akan pernah sama dengan laki-laki baik secara naluri maupun kodrati. misalnya; 1) wanita hanya mampu hamil 1x dalam setahun meski meiliki banyak suami. Berbeda dengan laki-laki yang memiliki beberapa wanita yang dalam 1tahun memungkinkan untuk memilki beberapa kerturunan. 2) tidak jelasnya nasab anak hasil poliandri, 3) dalam keluarga laki-laki berperan sebagi kepala rumahtangga, jika terdapat beberapa laki-laki lalu siapa yang akan menjadi kepala rumahtangga??,4) isrti wajib untuk mentaati suami, jika terdapat beberapa suami lalu siapa yang akan ditaati? Siapa yang lebih diutamakan?, 5) jika dengan satu suami saja wanita merasa susah, bagaimana ia memiliki beberapa suami?, 6) mampukah ia menggilir suaminya sedang ia juga mengalami masa-masa haid, nifas, hamil dan sebagainya? Sabarkah suami menghadapi kenyataan ini?, 7) tidakkah wanita selalu mendapat laknat malaikat jika menolak ajakan salah satu dari beberapa suami tersebut? Dan masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang menjadi dilema poliandri.
Begitulah syari’at islam yang selalu memilki hikmah dari segala yang Dia tetapkan untuk para hambaNya. Wallahua’lam bis-showab…

2 komentar:

lalamping mengatakan...

mantapz,,,,, siap di poligami...????

Tetesan Malam mengatakan...

ngawurrr...
kan setuju belum tentu mau..
oy, sebenrnya..cwe2 gag mw dipoligami krn 1 aja si, takut sakit hati alias sengsara..
intinya, ingin hidup seneng. kl laki2 mw poligami, ya... monggo. asala bisa buat seneng aja...

Posting Komentar

Pengikut

About

Blogroll

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Pages - Menu

Kamis, 17 Mei 2012

Hikmah-Hikmah Poligami


A.   Pendahuluan
Poligami, merupakan fenomena yang ada habisnya untuk dibahas. Ditambah lagi setelah peritiwa aa’ Gym yang memutuskan untuk poligami yang mampu ‘menggoncang’ masyarakat Indonesia. Aa Gym yang dikenal sebagai tokoh agama yang terkenal dan sukses dakwah dengan ‘manajemen Qolbunya’ itu kini lengser dari ketenarannya pun karena poligami yangia pilih. Ketenaran aa’ tak lagi seperti sebelum ia memilih untuk poligami, ini dikarenakan karena ilfilnya para penggemar aa’ terutama dari kalangan ibu-ibu yang memang tidak setuju dengan adanya poligami. Yang menjadi permasalah disini adalah mengapa poligami yang telah jelas dihalalkan justru menjadi hal yang dianggap tabu dan seolah merupakan kesalahan besar bagi palakunya. Sedangkan perkara yang telah jelas pengharamnnya seperti zina dan perselingkuhan yang bukan lagi menjadi rahasia, dan bahkan telah banyak dipublikasikan pada halayak ramai dengan rasa bangga itu justru dianggap sah-sah saja dan tidak menurunkan derajat moral bagi pelakunya. Apakah ini bukan merupakan masalah pola pikir yang telah meracuni masyarakat kita? Menganggap syari’at sebagai ‘aib dan menganggap yang haram justru dengan sikap yang tenang dan sah-sah saja? Oleh karenanya, disini penulis akan sedikit mengungkap hikmah-hikmah yang terkandung dalam poligami yang bersumber dari buku yang berjudul “ keutamaan-keutamaan POLIGAMI” karya Kholid bin Abdurrachman yang bertujuan memenuhi tugas MID al-manar ini.

B.   Pengaruh Media Masa dalam Poligami
Media masa merupakan alat cepat yang mamapu menyampaikan pesan, berita, wacana-wacana pemikiran, dan sebagainya yang mampu dengan cepat mengubah pola pikir orang yang menikmatinya. Contohnya seperti yang kita tahu bagaimana gencarnya iklan-iklan yang berlomba demi memasarkan produknya. Anehnya, meski sudah banyak diantara kita yang termakan iklan-iklan tersebut masih saja percaya begitu saja pada iklan-iklan yang disodorkan. Itulah pengaruh media masa, memiliki pengaruh yang sangat besar. Sama halnya dengan wacana poligami yang banyak diisukan dengan selalu menampilkan retaknya rumahtangga yang berpoligami. Jelas hal ini akan memberi gambaran pada masyarakat bahwa poligami merupakan penyebab tidak harmonisnya sebuah keluarga. Poligami yang ditampilkan juga lebih banyak pada sikap suami yang tidak adil, misalnya sikap  selalu mementingkan istri muda dan menelantarkan istri tua. Belum lagi dengan sikap ayah pada anaknya yang juga tidak seharmonis sebelum laki-laki (ayahnya) menikah lagi. Jelas hal ini akan memberi gambaran buruk terhadap nilai-nilai poligami itu sendiri. Padahal, nilai-nilai yang ditanamkan itu tidaklah sesuai dengan nilai-nilai poligami yang islam ajarkan, dimana islam menjadikan poligami itu sebagai suatu hal yang dianggap baik dan membawa kemaslahatan. Inilah salah satu sebab mengapa kebanyakan masyrakat menganggap poligami merupakan suatu fenomena yang tidak baik dan sebagai penyebab rusaknya rumahtangga.

C.   Hikmah Poligami  

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“…pada hari ini orang-orang kafir Telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu..”
Agama Islam, merupakan agama yang telah sempurna dan Islam lah agama satu-satunya yang diridhoi Allah. Begitu pula dengan syari’at-syari’at dalam agama ini, di dalamnya tentu terdapat banyak pelajaran, hikmah, dan dengan syari’at itulah terkandung kemaslahatan-kemaslahatan umat. Islam juga merupakan agama yang rahmatal lil-alamin, maka tak diragukan lagi akan syari’at-syari’at yang dibawa rosulNya dan ditentukan Allah ini menjadi solusi dalam berbagai permasalahan bagi umatNya karena Allahlah yang Maha Tahu akan segala apa yang dibutuhkan para segenap hambaNya, meski terkadang bahkan sering kita, para hambaNya menganggap syari’at yang Allah turunkan tidaklah mengandung kemaslahatan. Bahkan diantara kita ada yang menganggap bahwa apa yang Ia syari’atkan mengandung madharat dan tidak menganggapnya (syari’at) sebagai pemecah permasalahan-permasalahan yang menimpa manusia itu sendiri. Tidakkah manusia itu berfikir siapa yang lebih mengetahui, yang menciptakan atau yang diciptakan?? Bukankah yang justru mangetahui perihal manusia itu adalah Dzat yang menciptakan manusia dengan segala komponen-komponen yang telah Allah beri pada menusia?? Ketika setiap menusia menyadari akan hal ini, bahwa setiap yang Allah perintahkan, setiap apa yang Allah anjurkan untuk kita melakukannya mengandung kabaikan bagi kita sendiri para hambaNya dan bahwa setiap yang Allah larang dan apa yang allah anjurkan itu untuk ditinggalkan adalah merupakan sesuatu yang mengandung kemafsadahan bagi para hambaNya, maka kita akan senantiasa mematuhiNya dengan segenap kerendahan hati baik hamba itu mengetahui kebaikan yang terkandung dalam syari’atNya atau pun kita tidak mengetahuinya. Ia semata-mata patuh dengan rasa penghambaan yang tinggi karena perintah itu datang dari Rabb yang Maha Tinggi dan memang sepatutnya untuk kita mematuhiNya. Sebab, salah satu bukti keimanan seseorang pada Rabbnya adalah dengan meyakini bahwa Allah tidak akan mensyari’atkan pada hambaNya kecuali yang mendatangkan kebaikan dan menolak kejelekan dunia dan akhirat.
Poligami, merupakan syari’at yang juga memiliki banyak keutamaan dan hikmah-hikmah yang terkandung di dalamnya, diantara hikmah-hikmah tersebut adalah:
1)    Memperbanyak umat Islam.
Sebagaimana sabda nabi saw yang artinya: “nikahilah oleh kalian wanita yang pencinta lagi subur rahimnya, sebab aku kelak berbanyak-banyak dengan umat lain dengan kalian pada hari kiamat.”
Dengan semakin banyaknya umat islam, maka akan semakin mudah pula kaum muslimin menyampaikan dakwahnya. Karena dengannya syari’at islam mampu menyebar dan menguasai banyak sector baik dalm hal pertanian, perikanan, perhotelan, dan lain sebagainya. Jika segala sector telah dipegang oleh umat Islam yang sholih, tentu syari’at islam akan menjadi pedoman bagi Negara bahkan dunia yang tentu jika suatu Negara telah mampu untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan syari’at islam, niscaya akan terwujud masyarakat yang damai dan sejahtera.
2)    Menurut penelitian, prosentase kematian laki-laki lebih cepat dibanding wanita. Sehingga jumlah wanita lebih banyak dari laki-laki. Fakta ini sebagaimana dimuat dalam majalah “Almujtama” edisi 847 tanggal 24 maret 1408 H. dalam majalah tersebut tertulis: jumlah wanita terus bertambah dalam grafiknya  mencapai 4:1 di Swedia, 5”1 di republic Sofyet, 6:1 di belahan Negara-negara barat. Di Negara Cina perbandingan itu 10;1
3)    Adanya jaminan sosial bagi wanita, yakni berupa: 1)  tanggung jawab laki-laki (jika bersedia menikah meski harus dipoligami) sebagai pemberi nafkah. Dengan wanita itu memiliki suami, maka suamilah yang akan menanggung nafkah baginya. 2) agar wanita tak terjerumus dalam perzinaan karena nalurinya yang tak tersalurkan. Disamping ekonomi yang tak cukup , karena ia tak memiliki penanggung nafkah ditambah dengan tidak adanya pasangan dalam hidunya, maka mungkin saja ia akan terjerumus dalam perzinaan dengan “gelar” PSK yang ia sandang.
4)    Fungsi reproduksi wanita tidak seperti fungsi reproduksi laki-laki yang masih aktif sampai berumur kurang dari 100 tahun. Sedangkan kondisi wanita lebih cepat mencapai usia menopous yang tidak lagi produktif untuk menghasilkan keturunan. Jangankan sampai usia menopous, usia di atas 35 saja kondisi wanita sudah tak baik untuk hamil kembali. Maka tentu ini akan menyia-nyiakan fungsi laki-laki jika tidak dibolehkan poligami.
5)    Banyaknya wanita yang siap menikah sedangkan laki-laki masih banyak pertimbangan untuk menikah. Apa ia harus menunggu sampai terlambat menikah??
6)    Jika istri mandul atau punya penyakit tertentu, maka suami hanya mempunyai 2 pilihan; poligami atau cerai? Jika ia memilih untuk poligami, maka istri pertama masih akan mendapat perlindungan dan perhatian suami. Berbeda jika terjadi perceraian, jika perceraian yang dipilih maka istri akan mengalami tekanan psikologis. Ia akan merasa tidak berguna, dicampakkan, tak ada yang mengayominya lagi, tak ada yang menafkahinya lagi.
7)    Terkadang laki-laki tidak cukup dengan satu istri. Belum lagi jika istri mengalami masa haid yang terbilang panjang, nifas, hamil, menyusui, sakit, capek, lemah, dst yang mana dengan kondisi-kondisi tersbut istri tidak bisa atau susah untuk melayani suaminya secara biologis.
8)    Pernikahan itu menjadi salah satu sebab terjalinnya hubungan kekeluargaan dan persatuan antar manusia. Dan dengan poligami maka akan mempersatukan antar keluarga.
9)    Terkadang laki-laki juga dituntut pekerjaan yang mengharuskan ia untuk berpindah-pindah tempat. Dan merupakan hal yang tidak mudah untuk membawa anak-istri pindah-pindah tempat tinggal. Apalagi jika istri juga memiliki aktivitas yang tidak bisa ia tinggalkan. Kalaupun istri bisa dibawa ke berbagai tempat, lalu bagaimana dengan kondisi anak yang masih sekolah, apa ia harus pindah-pindah sekolah juga?

D.   Tuduhan Orang-Orang yang Anti Poligami
1.    Laki-laki tidak akan bisa berbuat adil. Tuduhan mereka ini didasarkan pada ayat Allah dalam surat An-Nisa : 129, Allah berfirman:
                  وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
      “  Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
     Berdasarkan ayat ini mereka mengatakan bawa laki-laki tidak akan mampu untuk berbuat adil pada istri-istrinya meski laki-laki itu orang soleh sekalipun. Oleh karenanya maka poligami tidak diperbolehkan. Namun, jika kita tengok dari sisi psikologis, wanita memilki berbagai macam karakteristik yang berbeda-beda dalam hal kepribadian mereka. diantara mereka juga memiliki kesenangan yang berbeda-beda, ada yang lebih senang dengan perabotan rumahtangga, ada juga yang gemar dengan pakaian-pakaian, gemar memasak, ada juga yang gemar menjahit, dan kegemaran-kegemaran lainnya. dari sini jelas bahwa setiap istri memiliki kesenangan dan kecenderungan yang juga berbeda. Dalam ayat ini seolah-olah menerangkan laki-laki tidak mampu berlaku adil pada istri-istrinya. Namun, setelah kita mengetahui berbagai macam karakter ini maka dapat diambil kasimpulan bahwa yang dimaksud adil disini adalah dengan tidak menelantarkan istri dan memperhatikan istri yang lain, dengan kata lain; suami harus mampu memenuhi kebutuhan sesuai karakter para istri, bukan dengan menyamaratakan antara satu dengan lainnya karenal karakter dan kebutuhan mereka (para istri) berbeda.
     Adapun dalam masalah kecenderungan hati, maka yang demikian ini tidak akan bisa sama. Sebagaimana cerita Rusulullah, seorang yang paling adil diantara para makhluk dimana Beliau lebih mencintai Aisyah dibanding cintanya pada istri-istri yang lain.
2.    Berdasarkan kisah Ali Bin Abi Thalib ketika meminang putri Abu Jahal sedang saat itu Ali telah beristri dengan Fatimah putri Rosulullah. Saat Ali meminta izin pada Rosulullah, Rosul bersabda: “tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, kecuali Ali Bin Abi Thalib rela untuk menceraikan putriku dan menikahi putrid Abu Jahal. Sesungguhnya Fatimah adalah darah dagingku, menyenangkanku apa yang menyenangkannya, dan menyakitiku apa yang menyakitinya.” Para penentang poligami menjadikan kisah ini sebagai argumen bahwa rosulullah menolak poligami. Yang mereka lakukan adalah dengan meringkas kisah tersebut tanpa menyebutkan sabda rosulullah yang salanjunya. Sesungguhnya lanjutan hadist tersebut adalah : “…sungguh aku tidaklah mengharamkan yang halal dan menghalalkan sesuatu yang haram. Akan tetapi, demi Allah, tidak akan putri Rosulullah berkumpul dengan putri musuh Allah dalam satu tempat selama-lamanya.” Jelas disini poligami dihalalkan, Rosulullah tidak mengizinkan Ali untuk menikah lagi semata-mata karena yang dipinang Ali adalah putri Abu jahal, musuh Allah.
3.    Poligami memicu permusuhan dan kebencian. Sebagaimana telah dijelaskan tentang besarnya pengaruh media dalam memandang poligami dengan berbagai sisi negatif yang ditampilkan, yang kemudian menjadi momok bagi masyarakat tentang gambaran poligami itu sendiri. Sebenarnya, pemicu segala permasalhan rumahtangga bukanlah semata-mata karena poligami. Poligami menjadi masalah apabila suami tidak menempatkan dirinya secara proporsional.
            Adapun kenyataan yang terjadi pada masyarakat dengan adanya sisi-sisi negative tidaklah menjadi alasan poligami itu ditolak. Karena kesalahan itu terjadi pada individu yang menjalaninya dan yang menjadi permasalahan adalan pelaku yang berbuat dholim pada istrinya bukan poligami yang Allah halalkan.
4.    Poligami merupakan penyebab kemiskinan karena banyaknya anak yang dilahirkan. Alasan ini juga tak dapat diterima karena yang demikian ini tergantung bagaimana keluarga, terlebih laki-laki itu bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban yang harus ia penuhi. 
E.   Kesaksian Non Mulim Mengenai Poligami
      Filosof inggris Herbert spencer mengatakan: sesungguhnya poligami adalah sesuatu yang amat urgen bagi masyarakat sebab banyak orang laki-laki meninggal di medan peperangan. Dan tidaklah tersisa dari peperangan itu melainkan laki-laki dengan satu istri. Jika suatu bangsa memerlukan para lelakinya untuk berperang dan mereka meninggalkan istri, maka mudah disimpulkan bahwa tidak mustahil angka kelahiran mengalami penurunan. Jika dua bengsa saling berperang, maka salah satu dari keduanya tentu tidak bisa memanfaatkan dari para wanitanya untuk bisa melahirkan. Bangsa itu tidak akan bisa melakukan perlawanan, dimana para lelakinya akan memilki anak-anak dari istri mereka sebab tuntutan poligami. Kesimpulannya, bangsa (komunitas) yang berpegang pada monogami akan dikalahkan dengan bangsa yang berpegang pada poligami.
            Professor wanita jerman mengatakan: “sesungguhnya ada sedikit ganjalan pada wanita-wanita Jerman mengenai masalah bolahnya poligami, menurutku, aku lebih bersedia sebagai istri bersama 10 wanita dengan laki-laki yang sukses dari pada aku menjadi seorang istri sendirian dengan laki-laki yang gagal…”

F.    Menagapa  Poliandri tak disyriatkan sebagaimana Poligami??
Seperti yang sering kita dengar, mengapa poligami tak dibolehkan layaknya poligami? Jika ini hanya sebuah pertanyaan tanpa pemikiran, mungkin ini merupakan pertanyaan wajar. Namun kebanyakan orang menjadikan pertanyaan ini sebagai protes terhadap Allah Sang Pemilik syari’at.
Melihat realita yang ada, bahwa wanita tak akan pernah sama dengan laki-laki baik secara naluri maupun kodrati. misalnya; 1) wanita hanya mampu hamil 1x dalam setahun meski meiliki banyak suami. Berbeda dengan laki-laki yang memiliki beberapa wanita yang dalam 1tahun memungkinkan untuk memilki beberapa kerturunan. 2) tidak jelasnya nasab anak hasil poliandri, 3) dalam keluarga laki-laki berperan sebagi kepala rumahtangga, jika terdapat beberapa laki-laki lalu siapa yang akan menjadi kepala rumahtangga??,4) isrti wajib untuk mentaati suami, jika terdapat beberapa suami lalu siapa yang akan ditaati? Siapa yang lebih diutamakan?, 5) jika dengan satu suami saja wanita merasa susah, bagaimana ia memiliki beberapa suami?, 6) mampukah ia menggilir suaminya sedang ia juga mengalami masa-masa haid, nifas, hamil dan sebagainya? Sabarkah suami menghadapi kenyataan ini?, 7) tidakkah wanita selalu mendapat laknat malaikat jika menolak ajakan salah satu dari beberapa suami tersebut? Dan masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang menjadi dilema poliandri.
Begitulah syari’at islam yang selalu memilki hikmah dari segala yang Dia tetapkan untuk para hambaNya. Wallahua’lam bis-showab…


 
Template Indonesia | Goresan Tinta Malam
Aku cinta Indonesia