Selasa, 22 Mei 2012

Agama Bukan Sekedar Simbol


Lafadz ‘agama’ adalah lafadz suci yang mencakup segala hal baik, apapun agamanya dapat dijamin ‘kebaikan’ ajarannya. Kebenaran-kebenaran yang sifatnya universal pasti pasti juga diakui dalam setiap agama. Bahwa mencuri itu perbuatan tercela, bahwa menolong orang lain itu kebenaan, bahwa membunuh itu dosa, bahwa berzina itu keji, setiap agama mengakuinya.
Setiap umat pasti mengakui kebenaran agama yang dianutnya. Tidak mungkin seseorang memeluk satu agama namun mengakui kebenaran agama lainnya. Jika seorang yang beragama mengakui kebenaran agama selain yang dianutnya, mungkin orang tersebut masih ragu terhadap agamanya. Jika semua agama benar, rasanya tak perlu lagi memilih-milih agama dan menganut agama tertentu. Sama halnya dalam Islam, jika seorang mengaku Islam berarti ia mengakui hanya Islamlah agama kebenaran. Sebagimana firmanNya
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (al-imran; 85)
Ayat dia atas jelas menafikan kebenaran agama selain Islam. Jika seorang yang mengaku Islam mengakui kebenaran agama lain sama halnya dengan benarnya Islam, lalu bagaimana ia mengartikan dan memahami ayat di atas?
Kita mengakui bahwa ajaran-ajaran semua agama itu benar. Namun Islam tidak mengakui kebenaran agama lain terutama dalam hal keyakinan. Lâ ilaaha illa allah. Tiada Tuhan selain Allah. Jika islam memang mengakui kebenaran agama lain, tentu rasulullah tak perlu bersusah-payah mendakwakan ajaran Isalam, ajaran Tauhid. jika ditanya, apa perbedaan antara Allah dan Tuhan? maka jawabnya, tat berbeda. Allah adalah Tuhan dan Tuhan pasti Allah. Dan yang dinamakan Tuhan dalam agama-agama non Islam pada hakikatnya bukanlah Tuhan, tapi ‘sesuatu’ yang disembah dan dianggap seolah Tuhan.
Jika non Islam melakukan kebaikan, maka kebaikannya tak dapat membuat makaikat mencatatnya yang kemudian diperhintungkan sebagai amalan surga. Kebaikan mereka akan dibalas di dunia. Firman Allah ‘in ahsantum ahsantum li anfusikum’, berlaku bagi semua manusia. Agama memang symbol kebaikan, tapi Islam bukan sekedar symbol kebaikan, tapi juga mengandung symbol iman dan keyakinan. Terlalu banyak Allah menyangkutkan kebaikan (amal sholeh) dengan keimanan, seperti firmanNya
وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ رِزْقًا قَالُوا هَذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِنْ قَبْلُ وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan : "Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu." Mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya.” (al-Baqarah;25)
وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ وَيَعْمَلْ صَالِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللَّهُ لَهُ رِزْقًا
“Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah”. (Qs. at-Talaq;11)
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَآمَنُوا بِمَا نُزِّلَ عَلَى مُحَمَّدٍ وَهُوَ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ كَفَّرَ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَأَصْلَحَ بَالَهُمْ
“Dan orang-orang mukmin dan beramal soleh serta beriman kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad dan itulah yang haq dari Tuhan mereka, Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan memperbaiki keadaan mereka.” ( Qs. Muhammad;2)
Ayat-ayat di atas menunjukkan adanya unsur iman dan amal dalam Islam. jika seseorang mengatakan yang penting beramal, apapun agamanya pasti baik, benar, diridhai Allah dan masuk surga, maka tak bisa dibenarkan. Harus ada iman yang melingkupi hatinya, yakni iman pada Allah. Seperti kisah paman nabi yang dengan gigihnya membantu dan memperjuangkan gerak dakwah nabi menjunjung Islam, namun dia tetap saja mendapat neraka siksa neraka paling ringan. Kisah ini menandakan amal kebaikan seseorang diridhoi Allah jika disertai iman, bukan semata-mata amal saja. Jadi kita tidak dapat mengatakan yang penting beramal, tanpa disertai iman pada Allah.
Wallahu’alam.

Kamis, 10 Mei 2012

As-Sunnah di Mata Qardhawi

Oleh; Siti Arifatun Naimah
A.    Kedudukan Sunnah Nabi dalam Islam
Al-qur’an al-karim adalah sumber utama dalam islam, sedangkan sunnah nabi berkedudukan sebagai sumber ke dua umat islam karena sunnah merupakan penjelas bagi al-qur’an (an-Nahl; 44). Demikian pula nabi muhammad yang perkataan, perbuatan dan taqrirnya merupakan penjelas bagi al-qur’an karena nabi adalah penafsir al-Qur’an. Menurut qardhawi, posisi sunnah merupakan salah satu pemengang hukum setelah al-qur’an dan sunnah selalu mengekor dibelakang al-qur’an. Para ahli hadis dan fiqih pun sepakat menjadikannya sebagai sember hukum. Beliau juga menyinggung bagaimana sunnah memiliki peran yang amat penting bagi para dai dan fuqoha’, bahkan beliau juga menekankan pada umat islam untuk berpegang teguh pada al-qur’an dan sunnah. Saking pentingnya peran sunnah dalam syari’at sampai-sampai dikatakan ”al-qur’an lebih membutuhkan sunnah dari pada sunnah yang membutuhkan al-qur’an”. sunnah  nabi  mempunyai 3 karakteristik  , yait 
1.      komprehensif (manhaj syumul), yakni mencakup segala dimensi kehidupan; 1)kehidupan sejak lahir sampai matinya, 2) mencakup seluruh aspek muamalah, dan 3) mencakup dimensi yang berkaitan dengan kedalaman kehidupan manusia, yaitu mencakup tubuh, akal dan ruh, meliputi lahir batin, dsb. (an-nahl; 89)
2.      Seimbang (manhaj mutawazzun), keseimbangan antara ruh dan jasad, antara akal dan kalbu, antara dunia dan akhirat, antara teori dan praktik, antara kebebasan dan tanggung jawab, dsb. (ar-rahman; 8-9)[1]
3.      Memudahkan (manhaj muyassar). dan cirri-ciri manhaj ini adalah menggunakan prinsip memudahkan sebegaiman hadis nabi yang drirwayatkan dari ibnu abbas.[2] (al-maidah; 5), (an-nisa; 28). [3]
Dengan ketiga karakteristik di atas-lah kita dapat memahami sunnah dengan utuh dan baik. Di samping tiga karakteristik di atas, ada tiga hal yang harus dihindari dalam berinteraksi dengan sunnah, 1) berlebihan dalam agama/bersikap ekstrim [4], misalnya sampai mengharamkan hal-hal yang dihalalkan Allah. 2) menganut orang-orang batil (intihal al-mubthilin),[5] mereka melamahkan penyandaran terhadap al-qur’an. 3) penafsiran orang-orang bodoh (ta’wil al-jahilin) yang bisa merusak hakikat islam dimana mereka menolak dalil muhkamat, dan mengikuti yang mutasayabihât serta mencari-cari fitnah dan pena’wilan sunnah. Oleh karenaya, untuk memahami sunnah kita harus bisa memahaminya dengan sikap yang moderat (wasathiyah), yaitu tidak bersikap berlebihan atau ekstrim dalam memahami dalil (baca; sunnah), mengekor apada orang batil, dan tidak mena’wilkan sebagaimana ta’wil orang-orang  jahil.
B.     Jawaban terhadap Ingkar As-Sunnah
Ingkar as-sunah adalah sebutan bagi orang-orang atau golongan yang menolak keabsahan hadis-hadis nabi, dengan kata lain mereka merasa cukup hanya dengan memahami al-qu’an saja. Sikap mereka ini berlandaskan;
1.      Isi al-qur’an sudah rinci dan mencakup semua hal sebagaimana firman Allah dalam surat Yusuf; 111 dan an-Nahl; 89
 وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ…
“…Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (an-nahl 89)
2.                           Allah menjamin al-qur’an, dan tidak menjamin hadis.
3.                           Bercampur baurnya hadis shahih dan dhaif.
4.                           Ulama’ hanya memperhatikan sanad.
Bantahan terhadap paham ingkar as-sunnah
     Tak diragukan lagi, bahwa sunnah adalah penjelas kandungan isi al-qur’an. Sunnah-lah yang merinci hal-hal yang mujmal, mentakhshis (menghususkan) yang umum, dan mentaqyid yang mutlaq. Yang dimaksud dengan ”segala sesuatu” dalam an-Nahl 89 itu adalah yang bekaitan dengan prinsip dan yang menjadi landasan dasar aqidah dan syari’ah. Di antara prinsipnya adalah mengakui Rasulullah sebagai penjelas al-qur’an.    Tanpa sunnah kita tidak akan mengetahui begaimana tata cara sholat, haji, zakat, puasa, dll. Pernyataan ini sesuai dengan firman-Nya;
بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
“keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan” (an-nahl 44)
                 Al-qur’an juga memerintahkan kita menaati rasul sebagaimana kita menaati Allah. Seperti Firman-Nya dalam an-Nur 54 dan an-Nisa’ 59 yang berbunyi;
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” 
                 Ulama’ sepakat bahwa yang dimaksud dengan mengembalikan perkara pada Allah adalah al-qur’an dan mengembalikan perkara pada rasul maksudnya adalah hadis nabi (sunnah). Adapun alasan mereka yang mengatakan bahwa sunnah tidak dijaga Allah, hal ini tidak dapat diterima. Jaminan Allah memelihara al-Qur’an mencakup jaminannya dalam menjaga sunnah secara umum karena sesungguhnya ia merupakan penjelas bagi al-qur’an secara teoris maupun praktis. Penjagaan terhadap yang dijelaskan (al-Qur’an) berarti mencakup penjagaan yang menjelaskan (sunnah nabi). Hal ini seperti yang dipaparkan as-Syatibi dalam muwafaqatnya. Allah berfirman
ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهُ
“Kemudian, sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya.” (al-Qiyamah;19)
Adanya penolakan terhadap hadis ini dikarenakan buruknya pemahaman mereka terhadap hadis itu sendiri. Di sisi lain, ada pula orang yang menolak hadis shahih, padahal hal ini dikarenakan mereka tergesa-gesa saat membaca hadis sehingga mereka salah memahami hadis dan buru-buru menolak hadis yang dianggapnya bermasalah, misalnya dianggap bertentangan dengan al-qur’an.[6]
Ingkar sunnah mengatakan, hadis shahih dan dhaif tercampur baur tidak bisa menjadi alasan. Para ulama’ telah menentukan kaidah-kaidah serat syarat-syarat tentang keshahihan hadis. Adanya hadis dhaif tidak bisa menafikan/membuang seluruh hadis ke tempat sampah. Ibaratnya seperti uang palsu, apakah orang yang berakal sehat akan mengatakan buang saja semua uang termasuk yang asli dan menganggapnya tidak bernilai lagi karena uang palsu telah banyak beredar?
Adapun tuduhan mereka para ulama’ hanya memeperhatikan sanad tidak sesuia dengan keilmuan hadis. Kritik matan justru lebih dulu ada dari kritik sanad. Kritik matan telah ada pada masa sahabat, seperti yang dilakukan ‘Aisyah terhadap 8 hadis abu hurairah, dan kritik-kritik sahabat pada sahabat lainnya. Sedang krirtik matan baru diperdalam dan dipertanyakan sejak banyak terjadi fitnah pada zaman Usman dan Ali ra.
    
C.    Prinsip-Prinsip Dalam Berinteraksi dengan As-Sunnah
Prinsip-prinsip yang harus ada untuk memahami sunnah agar tidak terjadi kesalah fahaman adalah sebagai berikut:
1.      Mencari kepastian menganai ketetapan dan ke-shahih-an sesuai dengan neraca ilmiah yang telah ditetapkan para imam (ulama hadis) yang meliputi sanad dan matannya, baik yang berupa ucapan Nabi saw., perbuatannya, ataupun persetujuannya.
2.      Dapat memahami sunnah dengan baik, sesuai dengan pengertian bahasa (Arab) dan sesuai konteks hadis serta mengatahui sababul-wurud nya.
3.      Hadisnya tidak bertentangan dengan nash yang lebih kuat darinya, dan tidak bertentangan dengan hikmah tasyri’, atau tujuan umum syariat yang di anggap qath’iy.

D.       Metode Memahami Sunnah
Metode memahami sunnah merupakan pembahasan inti dari buku kaifa nata’ammal ma’a sunnah yang ditulisnya. Dalam buku tersebut, Qardhawi menyebutkan delapan metode dalam memahami sunnah agar tidak terjerumus pada pemahaman yang salah. Delapan metode tersebut adalah:
1.         Memahami as-Sunnah sesuai petunjuk al-Quran.
2.         Menghimpun hadis-hadis yang terjalin dalam tema yang sama.
3.         Penggabungan atau pentarjihan antara hadis-hadis yang (nampakna) bertentangan.
4.         Memahami hadis dengan mempertimbangkan latar belakangnya, situasi dan kondisinya ketika diucapkan, serta tujuannya.
5.         Memebedakan antara sarana yang berubah-ubah dan sasaran yang tetap.
6.         Membedakan antara ungkapan yang bersifat majaz dalam memahami hadis.
7.         Memebedakan antara alam gaib dan alam kasatmata.
8.         Memastikan makna dan konotasi kata-kata dalam hadis.

E.        Penggunaan Hadis Dhaif dalam Targhib Wa at-Tarhib
Ulama’ berbeda pendapat mengenai penggunaan hadis dhaif dalam targhib wa tarhib . namun kebanyakan ulama membolehkannya selama tidak menyangkut hal yang prinsip dan tidak terkain halal-haram. Dalam memandang hadis dhaif ini, Qardhawi ada beberapa poin yang ditekankan Qardhawi;
Pertama, kita sudah mempunyai hadis shahih dan hasan, tanpa memerlukan hadis dhaif.
Kedua, jika hadis dhaif tersebut dijadikan informasi, maka penyampainya harus menunjukkan kelemahan hadis tersebut dan jangan sampai mengatakan hadis tersebut dari nabi.
Ketiga, orang-orang yang memperbolehkan periwayatannya mempunyai 3 syarat; 1) hadisnya tidak terlalu dhaif/kedhaifannya tidak terlalu berat, 2)hadisnya berada dibawah cakupan syari’at, 3)berhati-hati dalam meiwayatkannya.
      Bersikap tasahul(memperlonggar syarat) dalam meriwayatkan hadis dhaif dalam targib wa at-tarhib bukan berati kita boleh menjadikannya sebagai dalil penetapan hukum atau motivasi dalam beragama. Menetapkan hukum harus dengan hadis shahih, sedang dalam targib wa tarhib boleh dengan hadis dhaif  yang tidak terlalu lemah.



[1] Misalnya ketika dharurat, dibolehkannya mengkonsumsi makanan yang diharamkan.
[2] Telah diriwayatkan dari Ibn Abbas, dari Nabi Saw :“Jangan sekali-kali kamu sekalian bersikap berlebihan (ghuluw) dalam agama. Sebab, sikap seperti itulah yang telah membinasakan orang-orang dahulu sebelum kamu”.
[3] Agama islam adalah agama yang mudah, misalnya bolehnya mengganti wudlu dengan tamyammum, bolehnya menjama’ sholat, bolehnya berbuka bagi yang sakit, dll
[4] Dalam buku maqashid syari’ah, qordhawi menyebutkan kaum dhahiriyah.
[5] Yaitu pemalsuan terhadap ajaran-ajaran Islam, yaitu dengan membuat-buat berbagai macam bid’ah yang jelas bertentangan dengan akidah dan syari’ah;
[6] Misalnya hadis ‘aisyah yang menceritakan nabi menggaulinya diatas kain (fauqal izâr), hadis ini dianggap bertentangan dengan surat al-baqarah 222 “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci”. Hadis ‘aisyah dianggap bertentangan karena ayat melarang suami mendekati istri saat haid. Padahal yang dimaksud ayat tersebut adalah larangan jima’.

Toleransi Tanpa Kehilangan Shibghah

Telah banyak kita deangar diskursus menganai toleransi beragama. Sebenarnya hal ini bukanlah wacana baru atau produk modern yang seharusnya tak perlu dikaji berulang kali apalagi sampai merisaukan masyarakat karena toleransi antar umat beragama sebanarnya telah lama diajarkan tauladan kita, Nabi Muhammad saw 14 abad yang lalu.
Dalam kehidupannya, Rasululllah tidak pernah membeda-bedakan antara muslim dan non muslim dalam hal berbuat baik. Toleransi yang beliau ajarkan seperti saat beliau memotong kambing, beliau selalu membagikannya pada tetangganya termasuk orang-orang yahudi. Contoh lainnya seperti kisah terkenal tentang orang buta yahudi yang setiap pagi dan sore nabi selalu menyempatkan diri menyuapinya di pasar tanpa orang itu tahu bahwa yang menyuapinya adalah Rasulullah saw. Rasulullah juga pernah menjenguk yahudi yang selalu meludahi beliau karena sangat membenci nabi saat ia sakit mata. Dalam kisah lain disebutkan, saat Rasulullah menghakimi dua orang pezina yahudi, rasulullah bertanya; apakah hukum pezina yang ada dalam taurat? Mereka menjawab: kami mencoreng muka mereka dengan warna hitam dan menaikkan mereka ke atas kendaraan lalu membawanya berkeliling”. Lalu rasulullah berkata:” datangkan kitab taurat itu jika kamu adalah orang yang benar”. Padahal dalam hadis lain menjelaskan bahwa hukum pezina yang ada dalam taurat sama halnya dengan hukum pezina dalam islam ,yakni dirajam. Dari hadis di atas, jelas sekali bagaiman besarnya toleransi islam pada non islam serperti yang diajarkanRasulullah saw. Dan sangat jelas juga kesalahan orang yang menilai islam adalah agama yang tidak toleransi pada agama lain. Seandainya tuduhan mereka benar, rasulullah tak perlu bertanya hukum apa yang seharusnya dijatuhkan pada dua pezina itu, dengan kata lain langsung saja dihukum sesuai yang ada dalam al-Qur’an.
Dalam hal muamalah, Rasulullahlah sosok yang paling baik muamalahnya danpaling toleransi terhadap agama-agama. Tapi berbeda dalam hal akidah, karena tidak ada kompromi dalam akidah. Saat rasulullah diajak kompromi agar mereka bisa ikut serta nabi manyembah allah dan nabi juga harus ikur serta mereka menyembah tuhan mereka, rasulullah menjawab “ lakum diinukum wakiyadiin”. (bagimu agamamu dan bagiku agamaku).
Indonesia, adalah Negara mayoritas muslim yang sangat toleransi terhadap pemeluk agama lain. Gereja dan pure tumbuh dimana-mana kita biasa-biasa saja, non islam beribadah kapan saja kita juga aman-aman saja selama mereka mengganggu umat yang lain. Tapi coba kita tengok di Negara lain yang muslim menjadi minoritas. Para wanita dilarang berjilbab, anak-anak sekolah dilarang sholat disekolah karena tidak boleh memasukkan agama dalam lingkup pendidikan atau pekerjaan. Mereka (barat) menuduh dan memaksa kita tidak toleransi terhadap mereka, tapi bagaimana dengan mereka yang mencemooh wanita-wanita berjilbab?? Menghina nabi Muhammad dengan menyamakannya dengan gambar babi. Apakah itu yang mereka maksud toleransi?? Seperti yang dikatakan fahmi hamid zarkasyi saat seminar PKU lalu, beliau mengatakan “ bagaimana bisa mereka memaksa kita melepas jilbab karena mereka merasa alergi melihat wanita berjilbab, sedangkan mereka memaksa kita melihat mereka telanjang??”. Mereka mengatakan jilbab itu kuno, padahal jika kita telusuri sejarah justru yang kuno adalah mereka yang tidak berjilbab, buka-bukaan dan berdandan menor (berlebihan) seperti yang dilakukan orang-orang jahiliyah yang kebiasaan itu ada sebelum islam datang. Dan ini jelas lebih kuno.
Saking tolerannya orang islam, sampai-sampai dalam hal akidah kita diminta untuk menyamakan semua agama. Mereka menjejeli kita dengan ungkapan “semua agama benar”, “tak ada agama yang salah, karena semua agama sama-sama menuju Tuhan”. ini adalah pandangan orang-orang yang tidak beragama atau minimal mereka yang bingung dengan agama yang dianutnya. Islam memang menghargai perbedaan beragama dan membebaskan kita dalam memilih agama “لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ “. Tapi jika kita telah memilih agama tertentu, berarti kita terikat dengan ajaran agama yang kita pilih. Jika kita memilih islam, berarti kita harus sesuai dengan pemahaman islam “إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ”  (Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam).

kl kita menganggap semua agama benar, maka implikasinya 1) brati kita juga menganggap tidak adaorang kafir spt yang banyak terdapat dalm al-qur'an. 2) boleh nikah beda agama, 3) gag perlu lagi ada kara dakwah, n berarti perjuangan Nabi untuk ngajak org berislam hanya basa-basi, 4,5,6) DLLLL.....^^

26 March 2012

Minggu, 06 Mei 2012

Jilbab, Syari’at ataukah Budaya??


Syari’at Islam sebagaimana tertuang dalam al-qur’an dan as-sunnah yang saat itu ‘ditaqdirkan’ turun di jazirah Arab, terkadang menimbulkan pertanyaan, apakah teks yang tercantum itu steril dari nilai-nilai budaya lokal ataukah ada daya tarik menarik antara syari’at dengan budaya setempat? Atau Islam sedikit menarik ulur budaya-budaya lokal yang kemudian disesuaikan dengan Islam itu sendiri ataukah antara keduanya berada dalam ruang terpisah sehingga penggunaan syari’at dapat kita ‘comot’ tanpa batas?
Perbincangan Islam Vs budaya agaknya telah menjadi buah bibir masyarakat utamanya para pemikir. Sama halnya dengan ‘fenomena jilbab’, apakah jilbab itu budaya atau syari’at?
Budaya adalah kebiasaan yang didapat oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Dauson, dalam bukunya Age of the gods mendefinisikan budaya sebagai cara hidup bersama (culture is common way of life).[1] Ketika wahyu turun dalam kondisi masyarakat, bagaimana Islam menyikapi peradaban dan pemikiran masyarakat yang menjadi tempat diturunkannya al-Qur’an?
Perlu kita ketahui, Islam bukanlah sebuah agama yang serba antitradisi, tetapi bukan pula sepenuhnya protradisi. Sikap Islam terhadap tradisi selalu proporsional. Syari’at, pasti menagandung maslahah, karena Islam merupakan sebuah agama yang selalu promashlahât dan anti mafsadât (keburukan), Islam selalu mendukung yang baik dan benar dan tidak pernah mendukung yang buruk dan salah. Namun demikian, keterbatasan ilmu manusia tak mampu mengetahui semua maslahat yang terkandung dalam syari’at. Sehingga ada maslahah yang kita ketahui dan ada juga yang tidak atau belum kita ketahui
Dalam buku pemikiran dan peradaban Islam karya Munthoha, dkk (1998) disebutkan, ada tiga tahap sikap Islam terhadap paradaban masyarakat Arab saat itu;
1.      Mengembangkan unsur-unsur peradaban yang mendukung misinya. Seperti kebiasaan melayani tamu selama 3 hari.
2.      Menolak peradaban dna pemikiran yang betentangan dengan misinya sebagai pemulia ras menusia. Misalnya, sikap Islam yang menolak perbudakan.
3.      Mendiamkan atau menerima peradaban dan pemikiran yang tidak mendukung dan tidak menyalahi misinya. Seperti tradisi dianjurkannya seseorang terlibat dalam pengusungan jenazah.
Dari keterangan di atas, dimanakah posisi jilbab? Apakah jilbab merupakan kebiasaan masyarakat yang mendukung misinya, menentang atau merupakan kebiasaan yang didiamkan Islam?
Landasan mengenakan berjilbab didasarkan Q.S al-Nur (24): 31;
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ …..
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali ….
            Ada beberapa pendapat mengenai asal mula ayat ini turun, salah satunya riwayat yang menceritakan saat Asma’ binti Murtsid pemilik kebun kurma sering dikunjungi wanita-wanita  yang tidak memakai pekaian panjang sehingga kaki, rambut (sanggul) dan dadanya terlihat. Lalu Asma berkata; “betapa jeleknya pemandangan ini”. Lalu turunlah ayat ini sampai ayat ‘aurâtun-nisa’. [2]
            Dari sababun nuzul di atas, rasanya pertanyaan apakah jilbab itu budaya atau tidak telah terjawab. Dan turunnya perintah jilbab menggambarkan sikap Islam dalam menolak perilaku masyarakat saat itu. Budaya yang saat itu dilakukan wanita jahiliyah adalah mereka mengenakan jilbab yang dijulurkan kebelakang sehingga leher dan dadanya terlihat. Lalu Islam datang memerintahkan wanita untuk menjulurkan jilbab sampai dadanya. [3] secara logika, jika saat itu jilbab telah menjadi budaya yang ‘benar’, maka Islam tak perlu lagi memerintahkan dan merinci kriteria pakaian muslimah; tidak boleh tipis (terawang), ketat, jilbab harus menutup dada, dan menutup semua anggota badan kecuali muka dan tangan. Memang, dalam Firman Allah disebutkan kegunaan menutup ‘aurat itu untuk menjaga kehormatan wanita agar tidak diganggu tangan-tangan jahil. Firman Allah tersebut adalah;
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Pengikut

About

Blogroll

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Pages - Menu

Selasa, 22 Mei 2012

Agama Bukan Sekedar Simbol
Lafadz ‘agama’ adalah lafadz suci yang mencakup segala hal baik, apapun agamanya dapat dijamin ‘kebaikan’ ajarannya. Kebenaran-kebenaran y...

Kamis, 10 Mei 2012

As-Sunnah di Mata Qardhawi
Oleh; Siti Arifatun Naimah A.     Kedudukan Sunnah Nabi dalam Islam     Al-qur’an al-karim adalah sumber utama dalam islam, sedangka...
Toleransi Tanpa Kehilangan Shibghah
Telah banyak kita deangar diskursus menganai toleransi beragama. Sebenarnya hal ini bukanlah wacana baru atau produk modern yang seharus...

Minggu, 06 Mei 2012

Jilbab, Syari’at ataukah Budaya??
Syari’at Islam sebagaimana tertuang dalam al-qur’an dan as-sunnah yang saat itu ‘ditaqdirkan’ turun ...

 
Template Indonesia | Goresan Tinta Malam
Aku cinta Indonesia